Dituntut Tiga Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Ajukan Pembelaan - Liputan6.com

Dituntut Tiga Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Ajukan Pembelaan - Liputan6.com Hallo Sahabat Artis Info yang tercinta dan kece - kece banget pokoknya. Membahas tentang artis dan dunia infotaiment memang tidak akan ada habisnya ya? Kali ini mari kita bahas tentang Dituntut Tiga Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Ajukan Pembelaan - Liputan6.com yang lagi bener - bener hangat unutu dibicarakan bersama cin... Jadi kali ini Artis Info berbagi dikit nih cin tentang tema label ArtisInfo, yang udah ditulis rapih buat kalian semua nih cin., Yuk cucok lihat kabarnya aja bagaimana.

Gatot juga dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api.

"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Sarwoto.



https://ift.tt/2K2Ri09

Udah ya cin tentang Dituntut Tiga Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Ajukan Pembelaan - Liputan6.com kali ini, Ketemu lagi di Info Artis yang menarik lainnya ya cin.

Kamu baca Dituntut Tiga Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Ajukan Pembelaan - Liputan6.com di alamat link https://artisinf0.blogspot.com/2018/04/dituntut-tiga-tahun-penjara-gatot.html

Subscribe to receive free email updates: