Tangis Gatot Brajamusti Pecah Saat Bacakan Nota Pembelaan - Liputan6.com
Dalam pledoinya, Gatot Brajamusti juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan vonis hukuman yang dituntut JPU dalam sidang sebelumnya, mengingat usianya yang hampir menginjak kepala enam. Ia pun kembali menekankan poin yang menyebut bahwa keterlibatannya dalam kasus senpi ilegal dan satwa liar merupakan akibat dari ketidaktahuannya.
"Apabila ada kesalahan pada diri saya terhadap kepemilikan satwa liar dan senjata api tersebut, sehingga membuat saya mendapat perkara ini dan dikenakan sanksi oleh negara karena adalah ketidaktahuan saya dan kebodohan saya," ungkap Gatot Brajamusti.
Sebelumnya, Gatot Brajamusti dituntut hukum tiga tahun penjara atas dua kasus tersebut. Selain itu, JPU juga meminta mantan guru spiritual Reza Artamevia itu untuk membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
https://ift.tt/2I0MxUt
Kamu baca Tangis Gatot Brajamusti Pecah Saat Bacakan Nota Pembelaan - Liputan6.com di alamat link https://artisinf0.blogspot.com/2018/04/tangis-gatot-brajamusti-pecah-saat.html