Terbukti Lakukan Asusila, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara - Liputan6.com
Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Ketua Irwan membacakan berkas Gatot Brajamusti. Hakim ketua menyatakan bahwa mantan Ketua Umum PARFI itu terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana, yaitu melakukan tipu muslihat dan persetubuhan dengan anak.
Hakim Ketua Irwan pun membacakan kronologi tindak pelecehan yang dilakukan Gatot Brajamusti terhadap korban CT selama bertahun-tahun. Tindakan itu berawal dari ajakan Gatot untuk menjadikan CT sebagai backing vocal, hingga berujung pemberian aspat, dan tipu daya untuk melakukan hubungan badan.
https://ift.tt/2FootHO
Udah ya cin tentang Terbukti Lakukan Asusila, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara - Liputan6.com kali ini, Ketemu lagi di Info Artis yang menarik lainnya ya cin.
Kamu baca Terbukti Lakukan Asusila, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara - Liputan6.com di alamat link https://artisinf0.blogspot.com/2018/04/terbukti-lakukan-asusila-gatot.html